TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Bersadarkan Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Bagian Pengadaan Barang/ Jasa dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Mojokerto dalam melaksanakan tugas memiliki fungsi sebagai berikut :

a. Penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang pengelolaan pengadaan barang/jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang/jasa;

b. Penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijkan daerah di bidang pengelolaan pengadaan barang/jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektornik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang/jasa;

c. Penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah di bidang pengelolaan pengadaan barang/jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektornik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang/jasa;

d. Penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait pengelolaan pengadaan barang/jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektornik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang/jasa;

e. Penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang penyusunan program, pengendalian program dan evaluasi dan pelaporan;

f. Penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah dibidang penyusunan program, pengendalian program dan evaluasi dan pelaporan;

g. Penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait pencapaian tujuan kebijakan, dampak yang tidak diinginkan, dan faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan di bidang penyusunan program, pengendalian program dan evaluasi dan pelaporan; dan

h. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan yang berkaitan dengan bidang tugasnya.