PROFIL

Bagian Pengadaan Barang / Jasa dan Pembangunan - Sekretariat Kota Mojokerto dibentuk Berdasarkan Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 95 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Staf Ahli pada tanggal 29 Desember 2020.


Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa dan Pembangunan

Nara Nupiksaning Utama, ST


Susunan Organisasi Bagian Pengadaan Barang/Jasa dan Pembangunan :

1. Sub Bagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang/Jasa dan Pembangunan

2. Sub Bagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik

3. Sub Bagian Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa


Kasubag Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang/Jasa dan Pembangunan

Dra NETY SRIWIGIYARTI (III/c)

Melaksanakan tugas sebagai berikut :

1. Melaksanakan pembinaan bagi para pelaku pengadaan barang/jasa pemerintah, terutama pengelola pengadaan barang/jasa dan personel Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ);

2. Melaksanakan pengelolaan manajemen pengetahuan pengadaan barang/ jasa;

3. Melaksanakan pembinaan hubungan dengan para pemangku kepentingan;

4. Melaksanakan pengelolaan dan pengukuran tingkat kematangan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ);

5. Melaksanakan analisis beban kerja Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ);

6. Melaksanakan pengelolaan personil Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ);

7. Melaksanakan pengembangan sistem insentif personel Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ);

8. Melaksanakan pengelolaan dan pengukuran kinerja pengadaan barang/jasa pemerintah;

9. Melaksanakan bimbingan teknis, pendampingan dan/atau konsultasi pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kota;

10. Melaksanakan layanan penyelesaian kontrak melalui mediasi;

11. Menyusun pedoman, petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan program pembangunan daerah;

12. Monitoring, evaluasi dan pelaporan program pembangunan daerah;

13. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan

14. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa dan Pembangunan sesuai dengan bidang tugasnya.


Kasubag Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik

UMI KHUSNUL KHOTIMAH, S.Kom, M.Si (III/c)

Melaksanakan tugas sebagai berikut :

1. Melaksanakan pengelolaan seluruh sistem informasi pengadaan barang/jasa dan infrastrukturnya;

2. Melaksanakan pelayanan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik;

3. Memfasilitasi pelaksanaan registrasi dan verifikasi pengguna seluruh sistem informasi pengadaan barang/jasa;

4. Mengidentifikasi kebutuhan pengembangan sistem informasi;

5. Melaksanakan pengembangan sistem informasi yang dibutuhkan oleh Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ);

6. Melaksanakan pelayanan informasi pengadaan barang/jasa pemerintah kepada masyarakat luas;

7. Mengelola informasi kontrak;

8. Mengelola informasi manajemen barang/jasa hasil pengadaan;

9. Melaksanakan pelayanan ketatausahaan keuangan dan dokumentasi Bagian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;

10. Memfasilitasi implementasi standarisasi layanan pengadaan secara elektronik;

11. Melaksanakan bimbingan teknis, pendampingan dan/atau konsultasi penggunaan seluruh sistem informasi pengadaan barang/jasa pemerintah antara lain Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), Sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), e-katalog, e-monev, Sikap dan;

12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa dan Pembangunan sesuai dengan bidang tugasnya.


Kasubag Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa

DIAH SUSANTI, Sp , M.Si (IV/a)

Melaksanakan tugas sebagai berikut :

1. Melaksanakan inventarisasi paket pengadaan barang/jasa;

2. Melaksanakan pelaksanaan riset dan analisis pasar barang/jasa;

3. Melaksanakan penyusunan strategi pengadaan barang/jasa;

4. Melaksanakan penyiapan dan pengelolaan dokumen pemilihan beserta dokumen pendukung lainnya dan informasi yang dibutuhkan;

5. Melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa;

6. Melaksanakan penyusunan dan pengelolaan katalog elektronik lokal/ sektoral;

7. Membantu perencanaan dan pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah;

8. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah; dan

9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa dan Pembangunan sesuai dengan bidang tugasnya.